Molornya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Jadwal Tanpa Alasan Bukti Tidak Seriusnya Kinerja Para Dewan

oleh -133 Dilihat

Oleh : Elut Haikal

Moment yang di sebut sakral pada Acara Sidang Paripurna di DPRD Kab. Sukabumi tidak sesuai yang di jadwal kan antara Eksternal Kepala Daerah, Jajaran Pemerintah, Masyarakat dan DPRD saat itu, dianggap tidak memenuhi quorum akibat kehadiran anggota dewan dari 50 hanya 18 yang hadir, tidak mencapai 50% + 1
Entah alasan apa yg ada di benak mereka tidak hadir, karna masa sidang adalah masa bekerja DPR di dalam gedung. jelas semua kegiatan di pusat kan pada acara Sidang Rapat Pari Purna.

Untuk dapat melaksana kan fungsi Legislasi Melahirkan Perda, Fungsi Anggaran penetapan APBD, Fungsi Pengawasan, dan menerima Berbagai Aspirasi. Ini masa DPR bekerja.

Ironis memang semangat kerja mereka untuk membangun Daerah hampir tidak memiliki visi misi sepenuh hati untuk daerah & masyarakat.

Seperti sedang tawar menawar atau tarik ulur kepentingan dengan Pemerintah dengan banyak nya jumlah Anggota DPRD yang tidak hadir kan sangat aneh sampai sidang harus diundur, itu kan pake biaya jelas uang Rakyat dan buang waktu kerja yang tidak penting.

Padahal itu acara untuk menentukan nasib Masyarakat dan Daerah nya selama 5 (lima) Kedepan sesuai RPJMD untuk dapat menghasil kan keputusan yang strategis dalam tiap tahapan pelaksanaan program kerja pemerintah 5 (lima) tahun ke depan.

Selain itu dapat menggali potensi² baru di Daerah, untuk menambah peningkatan Pendapatan Daerah baik dari Pajak, Retribusi, Ekonomi dan Investasi.
Dengan langkah melanjutkan tahapan pembangunan insfrastruktur yang blm selesai dan berkelanjutan serta yang sudah dicanangkan, agar semua berjalan lancar baik yang bersifat strategis maupun non strategi yang dapat menunjang kelancaran perekonomian, dengan membuka jalur baru fasilitas transportasi untuk pelayanan sarana akses masyarakat di semua Bidang.
Sehingga RPJMD 1 – 5 tahun tercapai sasaran Renstra Pemerintah sampai 2035 terealisasi sesuai rencana dan melahirkan Perubahan Perda yang baru, penetapan APBD untuk siap kerja.

Baca Juga  Premanisme Meresahkan, Islam Memberi Jaminan Keamanan

Untuk mengHasil kan keputusan dalam Sidang Paripurna memiliki arah dan tujuan kebijakan pemerintah bersama Dewan selaras untuk pelayanan Masyarakat.

Namun itu semua tergantung Pemerintah dan DPRD dalam melakukan komunikasi berjalan baik atau tidak ? karna rakyat saat ini menunggu langkah dan tujuan yang pasti akan rencana pencapaian lima (5) tahun kedepan.

Maka jika tidak ada hasil keputusan bersama arti nya berpikir sendiri² atas kepentingannya masing2 dalam Rapat Sidang Pari purna tentu tidak akan ada langkah baru dalam pembangunan dengan tidak memenuhi qourum berarti ada apa² nya ? Di Estimasi kan, ya selamat tinggal Kab.Sukabumi.
Akan jalan ditempat atau terpuruk, ditinggal daerah2 lain di jawabarat

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.