Tak Terima Diberitakan, Oknum Ketua BPD di Sukawening Garut Bersikap Arogan ke Wartawan

oleh -95 Dilihat
oleh

Garut, Sosioinfo.com – Sikap arogan ditunjukkan oleh salah satu oknum ketua BPD  desa Mekarwangi kecamatan Sukawening  Kabupaten Garut Jawa Barat, kepada salah seorang wartawan. Sehingga sikap arogan itu memantik ketegangan antara keduanya.

Oknum BPD itu merupakan Ketua BPD Desa Mekarwangi  Kecamatan Sukawening, inisial Ramdan. Dimana R ini juga sebagai ASN perawat di Puskesmas Sukawening diduga melontarkan tuduhan tak berdasar dan bersikap tidak pantas terhadap seorang wartawan liputan korwil priangan, Irwan wijaya ( Irwi )

Ketegangan antara keduanya dipicu dari sebuah pemberitaan miring soal proyek desa yang menuai sorotan publik.Proyek yang dimaksud ialah terkait PJU dan Hotmik-red di wilayah desa tersebut di atas yang dijalankan oleh oknum ketua BPD dengan membuat komitmen dengan pihak ketiga tanpa informasi proyek sebelumnya kepada kepala desa Mekarwangi Cahdiana. Hal itu dinilai merupakan sebuah pelanggaran tugas dan pungsi BPD sebagai Pengawasan dan bertentangan dengan Permendagri 110 tentang BPD.

Ketidakwajaran itu kemudian diberitakan  media online dan menyedot perhatian masyarakat. Namun, alih alih memberikan klarifikasi ataupun sanggahan atas pemberian itu, justru Oknum BPD dikabarkan meluapkan emosinya lewat sambungan telepon kepada wartawan berinisial Irwi dengan tuduhan telah melakukan pemerasan.

Dalam percakapan tersebut, oknum BPD ini diduga menuding irwi  sebagai dalang di balik viralnya pemberitaan di desanya. Bahkan menakuti nakuti akan buat Laporan Polisi ke polsek Sukawening dengan menunjukan seolah dirinya sedang buat LP di kontor polsek setempat.

Atas ucapan Ramdan yang dilontarkan kepadanya, dengan pencemaran nama baik telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan maka Irwi menilai sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan oleh seorang Ketua BPD.

“Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Seharusnya oknum Ketua BPD Desa Mekarwangi bersikap terbuka, dan minta klaripikasi hak jawab kepada media tersebut sesuai UU PERS tahun 1999 bukan marah setelah diberitakan dan berupaya untuk menyuap wartawan dengan menawarkan uang yang akan di transfer sejumlah Rp 2.5 juta,” sesal Irwi.

Sikap yang ditunjukkan oleh Ramdan pun menuai kecaman dari kalangan jurnalis setempat. Mereka menilai, tekanan verbal terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Kasus ini memperlihatkan bahwa masih ada pejabat publik di tingkat desa yang belum memahami pentingnya peran media sebagai mitra dalam pengawasan dan transparansi.

( Team )

Baca Juga  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.