Garut, sosioinfo.com || Dugaan adanya penggelembungan dalam penerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024-2025 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Karamatwangi Kecamatan Cisurupan Garut kembali merebak.
Berdasarkan data penggunaan dana Bos di Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik sekurangnya 455 orang. Dengan pencairan dana Bos pada Tahun itu senilai Rp.409.500.000,-
Dari penerapan dana Bos yang tercatat dalam Arkas, terdapat sejumlah komponen penggunaannya dinilai membengkak dan tak rasional.
Diantaranya biaya kegiatan pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang menelan anggaran sekurangnya Rp. 128.000.000,-
Pembayaran langganan daya dan jasa bernilai lebih dari Rp. 24.000.000,-.
Lebih mencolok dari biaya lainnya, adalah pembayaran honor. Tercatat pengeluaran anggaran sekurangnya Rp.75.000.000,-
sementara diketahui jumlah tenaga pendidik honorer, yang tercantum dalam Dapodik hanya tinggal 1 Orang.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan awak media dengan mendatangi SDN 2 Karamatwangi, Rabu (23/04/05).
Berhasil ditemui diruang kerjanya, Kepala Sekolah, Ade Sopyandi memberikan penjelasan meski teramat singkat.
“Apa yang sudah di input dalam Arkas, semua telah direalisasikan, secara rinci operator yang lebih faham” jelasnya singkat.
Terkesan enggan memberikan keterangan lebih detail, Ade Sopyandi sangat irit bicara seolah menghindar dan merasa tidak ada yang patut dipersoalkan.
Padahal sejatinya penggunaan anggaran dana Bos sudah diatur dalam juklak dan juknis Permendikbud. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi ada kerugian keuangan dalam penggunaan dana Bos disekolah itu patut ada kejelasan.
*** Sholeh Sunjaya
Sejumlah Komponen Penggunaan Dana Bos di SDN 2 Karamatwangi Cisurupan, Terindikasi Sarat Penyimpangan?
