Koperasi Merah Putih Desa Ancolmekar Resmi Dibentuk

oleh -44 Dilihat
oleh

Kab Bandung, Sosioinfo.com – Salah satu program terbaru yang digagas adalah Koperasi Desa Merah Putih. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Acara tersebut dihadiri oleh Irvan Faturahman Kasi Pemberdayan Masyarakat Kecamatan Arjasari, Enda Koeswanda selaku Kepala Desa Ancolmekar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, unsur pendamping desa, para ketua Rw, ibu ibu PKK, unsur pemuda, tokoh masyrakat. Rabu 21 Mei 2025 di gedung serbaguna (GOR Desa Ancolmekar).



Dalam sambutannya Kepala Desa Ancolmekar menyampaikan salah satu unsur paling penting dalam pembentukan koperasi ini adalah keberadaan pengurus koperasi, merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

Ia pun berharap koperasi ini bisa berjalan dengan ternsparan dan profesional.

Dalam rapat tersebut dibahas struktur organisasi koperasi merah putih, setelah dilakukan musyawarah, di tetapkanlah Ketua  Koperasi Merah Putih, selain itu musyawarah juga membahas jenis usaha yang akan dijalankan, simpan pinjam, pertanian dan UMKM.

Disampaikan Enda Koeswanda, dengan terbepilihnya Ketua Koperasi Merah Putih Desa Ancolmekar di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih.” Jelasnya.

Warga menyambut baik pembentukan Koperasi Merah Putih ini, sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial di tingkat desa.

Lain halnya Irvan Faturahaman selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Arjasari, menerangkan “Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota”, bebernya.

Baca Juga  Musdesus Desa Rancakole Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

“Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa. Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.” Cetusnya.

Rep. Reyhan

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.