Kab Bandung, Sosioinfo.com – Pemerintah Desa Rancakole Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, menggelar musyawarah desa khusus tentang pembentukan koperasi merah putih Jum’at 16 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di gedung serba guna dan merupakan tindak lanjut dari turunnya Keputusan Presiden Republik Indonesia yang mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa.
Rapat dihadiri oleh Camat Arjasari Asep Hadian, S.Ag., MSi. Yang diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Irvan Faturahman, pendamping kecamatan, Iban Yasa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RW, ibu ibu Pkk, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, unsur perempuan, kepala dusun.

Dalam sambutannya wawan selaku ketua BPD menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi besar untuk membangun perekonomian desa. “Kita di Desa Rancakole siap merespon melaksanakan dan mendukung program nasional tersebut. Hari ini kita bersama-sama menetapkan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan kebersamaan,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Rancakole, Tasdik memaparkan dalam sambutannya memberikan apresiasi bagi warganya yang sudah mencalonkan diri sebagai pengurus koperasi yang mempunyai itikad baik dalam membangun Desa Rancakole, mari kita bersama sama mendukung terbentuk koperasi desa merah putih ini menegaskan bahwa koperasi desa adalah langkah strategis bapak persiden yang tertuang dalam intruksi persiden No. 09 tahun 2025 untuk membangkitkan ekonomi desa, mengentaskan kemiskinan, serta mendorong semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda.
Irvan Faturahman selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Arjasari mensosialisasikan dalam pembentukan koperasi merah putih berdasarkan surat edaran Menteri Koperasi No.1 tahun 2025 awal tahapan dalam rapat khusus tersebut, dibahas sepuluh poin utama terkait pendirian koperasi, yaitu:
1. Penentuan nama koperasi
2. Penetapan kedudukan/alamat koperasi
3. Bentuk dan jenis koperasi
4. Wilayah keanggotaan
5. Jangka waktu berdiri
6. Jenis usaha koperasi
7. Permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah)
8. Modal awal pendirian koperasi
9. Susunan pengurus dan pengawas
10. Masa jabatan serta pembahasan anggaran dasar
Pelaksanan ini harus bisa meningkatkan potensi ekonomi di kalangan warga masyarakat akar rumput.
Rep Edwin