Kab. Bandung – Pemerintah Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung menggelar musyawarah terbuka bersama warga masyarakat untuk mensosialisasikan arah kebijakan Program Desa terutama dalam mempersiapkan Pemekaran. Senin (24/3/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Pinggirsari.
Pada Kesempatan ini Camat Arjasari menghadiri dan memberikan sambutan kepada tamu undangan, untuk mensosialisasikan arah kebijakan desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Pinggirsari, Wawan Somantri beserta Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ibu ibu PKK dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Bapak Asep Hadian, SAg ., M.Si selaku Camat Arjasari memberikan sambutan yang mengajak untuk seluruh agar fokus untuk mendengarkan Sosialisasi ini serta mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan karena sosialisasi hari ini sangat spesial.
Pada Kegiatan ini, berfokus secara mendalam pada kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang lebih tepat sasaran, peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar, penguatan ketahanan pangan, pengembangan potensi ekonomi desa, dan transformasi digital desa.
Tentu sosialisasi inipun menekankan betapa pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penataan Desa ini.
Wawan Somantri selaku Kepala Desa menyampaikan beberapa aspek manfaat dan kendala jika Desa Pinggirsari betul-betul ingin dimekarkan, melihat beberapa potensi kewilayahan dan masyarakat juga terkait potensi PADes Desa Pinggirsari.
Walaupun demikian, menurut Wawan harapan terjadinya pemekaran yaitu terwujudnya keadilan dan pemerataan dalam sisi pembangunan dan dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan warga masyarakatnya.
Pada kesempatan tersebut, mendapat tanggapan yang positif dari warga masyarakat untuk menyetujui terjadinya pemekaran Desa Pinggirsari.
Wawan Somantri pun selaku kepala desa memaparkan pembagian batas batas wilayah supaya bisa proses pemekaran desa bisa di ajukan dari tahun 2025 ke tingkat pusat.
Redaksi***