Kang DS: Semua Pengusaha Wajib Memberikan THR Keagamaan Kepada Pekerja atau Buruh di Kabupaten Bandung

oleh -69 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dadang Supriatna terbitkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007 / 820 / DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna terbitkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007 / 820 / DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran (SE) itu ditujukan kepada Para Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Bandung. Surat Edaran itu tertanggal diterbitkan pada 14 Maret 2025, sebagaimana Surat Edaran ini dibagikan Bupati Bandung ke media sosial pada Minggu (23/3/2025).

Bupati Dadang Supriatna menertibkan Surat Edaran itu dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjngan Hari Raya Keagamaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/ III/ 2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Menindaklanjuti hal tersebut di atas, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan,” harap Bupati Bandung.

Dadang Supriatna berharap semua pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu, sering disebut sebagai karyawan tetap.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap, besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

“Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional; sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 (satu) bulan upah,” jelasnya.

Kang DS menyebutkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan satuan hasil.

“Diperhitungkan sebagai berikut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua ) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.

Menurutnya, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” harapnya.

Dikatakan Kang DS, perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung.

“Bagi Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.

Ia menyebutkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Juga  Semarak Ramadan ke-29, Wali Kota Bandung Targetkan Ujungberung Bebas Sampah 100 Persen

Rep. Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.