Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Kurang Mampu Bukan Untuk Oknum !

oleh -506 Dilihat

Oleh : Agus Pren 

Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak sekolah dari keluarga kurang mampu, sekaligus untuk meningkatkan akses pendidikan dan mencegah putus sekolah.

Namun apa yang terjadi? Fakta di lapangan banyak ditemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab?

Minimnya Sosialisasi tata cara untuk mendapatkan PIP membuat para orang tua  ditingkat sekolah dasar dan menengah pertama, banyak yang tidak tau bagaimana untuk mendapatkan program tersebut.

Ironisnya, selain tidak tau tata cara untuk mendapatkan program tersebut, juga banyak pertanyaan dari kalangan orang tua yang anaknya pernah  mendapatkan program tersebut hanya sekali namun selanjutnya tak ada kabar berita baik dari sekolah itu sendiri maupun dinas terkait.

Persoalan seperti tersebut di atas menimbulkan kecurigaan yang suka atau tidak suka harus diterima oleh pihak sekolah maupun dinas terkait.

Dari berbagai persoalan terkait penyimpangan dana PIP ini ada dugaan  banyak pihak yang dapat terlibat dalam penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Tidak hanya oknum dalam sekolah dan dinas terkait,  tetapi ada juga beberapa yang berasal dari luar sekolah. Bahkan ada beberapa oknum yang harus mendekam di hotel prodeo, anehnya semua itu tidak menjadi efek jera, karena diduga masih banyak maling PIP sampai saat ini.

Entah apa yang merasuki para oknum yang masih tega dengan dana PIP yang jelas-jelas diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu ini, dimana akhlak mereka ?

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyimpangan dana PIP antara lain dilakukan oleh para oknum petugas bank, guru, kepala sekolah, operator sekolah,  partai, hingga pihak lain yang mengaku membantu siswa dalam proses menjadi penerima PIP.

Baca Juga  KPUD Kabupaten Garut Perlu Di Rekondisikan

Sementara kita ketahui bersama, menurut  Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah menjelaskan larangan di PIP sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:

1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP

2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP

3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP

4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

Sofiana menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP.

Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian.

Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi:

1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:

– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.

2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.

3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Baca Juga  Premanisme Meresahkan, Islam Memberi Jaminan Keamanan

Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum. Diharapkan APH mampu lebih jeli untuk mendalami persoalan terselubung ini secara serius lagi. ***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.