Blog

GM PTPN 4 Regional 1 Serdang 2 , Bungkam saat di konfirmasi Wartawan, Terkait Dugaan Pengelapan Aset Milik BUMN. 

9
×

GM PTPN 4 Regional 1 Serdang 2 , Bungkam saat di konfirmasi Wartawan, Terkait Dugaan Pengelapan Aset Milik BUMN.

Sebarkan artikel ini

Tebingtinggi, idisionline. Com-Rabu 04 Maret 2026 ,Beberapa hari lalu seorang pemanen afd VIII dipecat atas pencurian sawit 1 janjang, untuk biaya hidup. Sedangakan karyawan ramai ramai menjual aset barang barang milik perusahan BUMN  PTPN 4,Regional 1 Serdang 2,kebun Rambutan diduga atas perintah Asisten , tetapi tetap aman dan tidak ada tindakan tegas dan sanksi dari pihak atas , apakah ini sebuah keadilan , apakah juga bentuk hukum di perusahaan BUMN PTPN3 ini hanya tumpul ke atas dan tajam kebawah.

Hasil dari informasi dan adanya temuan wartawan dan tim aktivis, Salah satu mobil pickup dabal kabin  warna hitam di duga milik perusahaan masuk ke gudang untuk menjual belikan barang barang aset negara (BUMN ) di salah satu gudang ataupun penampungan barang barang yang berada di jln karya kaya, kecamatan  Rambutan, pada 09 februari 2026 

Dalam hal ini kami mencurigai adanya  penggelapan aset perkebunan PTPN4 Regional 1 Serdang 2, kebun Rambutan.  dugaan kuat penggelapan ini  adanya kerja sama dari pihak pihak terkait, penggelapan barang Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat di jerat berdasarkan kita undang undang Hukum Pidana KuHP Nomor. 32 tahun 1999jo.UU Nomor. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika tindakan pemgelapan tersebut di anggap merugikan  perekonomian negara.

Dalam Pasal 374 KUHP (lama/sebelum KUHP baru berlaku efektif) tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama lima tahun jika penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang tersebut karena hubungan kerja atau jabatannya, yang seringkali berlaku untuk karyawan BUMN. 

UU 1/2023 tentang KUHP baru (Pasal 486), dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, yang dapat ditingkatkan jika melibatkan jabatan. Pelaku juga berpotensi dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika merugikan keuangan negara, dengan sanksi penjara hingga seumur hidup dan denda

Baca Juga  Hendra Gunawan. S.E.,Ketua MPC PP Tebingtinggi Perintahkan PAC Salurkan Bantuan Kepada Warga Kena Musibah  Banjir. 

Pada saat di konfirmasi wartawan melalui whatsapp  mesengger dan di hubunggin dengan whatsapp berulang kali tidak ada jawaban sama sekali dari  inisial “Z .H” Selaku General Menejer  PTPN 4 Regional 1 ,Serdang 2 dan beberapa pihak pejabat Regional PTPN4 kebun Rambutan ,Serdang Bedagai dan memilih bungkam, se-akan akan ada yang di tutup- tutupi , terkait kasus dugaan pengelapan tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN4, Regional 1,Serdang2  kebun Rambutan, atau pihak terkait.

Berita ini kita tembuskan dan kita kirimkan,Holding,Palm co,Regional head,Poldasu,Kajari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!