Terbongkar! Gudang Oli Palsu Diduga Milik UCK di PAL IX, Warga Minta Kapolda Kalbar Segera Turun Tangan!

oleh -143 Dilihat

Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sosioinfo – Dugaan aktivitas produksi dan distribusi oli palsu ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Temuan terbaru menunjukkan sebuah gudang di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, diduga telah lama beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di jalan utama dan tidak jauh dari pemukiman warga.

Peristiwa ini terungkap setelah tim investigasi awak media menerima laporan masyarakat pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Raya Kakap. Saat tim tiba di lokasi, proses bongkar muat yang menggunakan truk boks besar telah selesai dilakukan.

Salah satu pekerja yang juga diketahui sebagai penjaga gudang berinisial SM, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aktivitas bongkar muat oli di lokasi tersebut.

“Iya, memang tadi ada aktivitas bongkar muat oli. Tapi saya tidak tahu persis barangnya dari mana dan mau dikirim ke mana,” ujar SM kepada awak media di lokasi.

Lebih lanjut, sumber terpercaya yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa oli yang diduga palsu itu milik seseorang berinisial UCK. Hal tersebut juga sempat diakui oleh SM saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sementara itu, warga sekitar mengaku sudah lama melihat gudang tersebut beroperasi, namun tidak mengetahui secara pasti apa kegiatan di dalamnya.

“Kami cuma tahu gudang itu sering ada mobil keluar masuk, tapi tidak tahu isinya apa. Setahu kami, sudah lama dipakai,” ujar salah satu warga setempat.

Temuan ini memicu kegaduhan di masyarakat yang menilai lemahnya pengawasan dari aparat dan instansi berwenang. Mereka berharap Kapolda Kalimantan Barat dan pihak terkait turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penyegelan lokasi dan pengujian barang bukti.

Berdasarkan temuan dan keterangan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b:
Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu, tidak memiliki label yang benar, atau menyesatkan konsumen.

Pasal 62 ayat (1):
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 100 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pasal 120 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan kegiatan industri tanpa izin usaha industri (IUI) dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Pasal 382 bis KUHP
Mengatur tentang perbuatan curang dalam perdagangan yang menyebabkan kerugian pihak lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal semacam ini. Menurut mereka, praktik pemalsuan oli tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara karena kualitas pelumas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan mesin, kebakaran, bahkan kecelakaan fatal.

“Kalau benar itu oli palsu, harus segera disita dan ditindak tegas. Jangan dibiarkan karena bisa merugikan banyak orang,” kata warga lainnya.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir, mengingat adanya pola penyimpanan, distribusi, dan penggunaan merek terkenal tanpa izin. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa kompromi.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, diharapkan segera melakukan:

Pemeriksaan lokasi dan dokumen izin industri.

Uji laboratorium terhadap sampel oli untuk memastikan kandungan dan keaslian produk.

Penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, baik pemilik gudang maupun jaringan distribusi.

Kasus dugaan gudang oli palsu di Desa Pal IX, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya menambah panjang daftar praktik industri ilegal di Kalimantan Barat. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan, menertibkan peredaran barang palsu, dan melindungi hak konsumen.

Sumber : Tim investigasi
Red/Tim

Baca Juga  Desa Banjarsari Pangalengan Alokasikan Dana Bantuan Bonus Produksi Untuk Jalan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *