Musdesus Desa Patrolsari Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

oleh -48 Dilihat
oleh

Kab Bandung, sosioinfo.com – Pemerintah Desa Patrolsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, menggelar musyawarah desa khusus antara lain :
1.Musyawarah desa khusus penetapan   bantuan langsung tunai 
2.Musyawarah ketahanan pangan
3.pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih. Jum’at (9/5/2025) di GOR Desa Patrolsari.

Kegiatan ini berlangsung di gedung serba guna dan merupakan tindak lanjut dari turunnya Keputusan Presiden Republik Indonesia yang mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa.



Rapat dihadiri oleh Camat Arjasari  Asep Hadian, S.Ag., MSi. yang diwakili Kasi Pemberdayan Masyarakat Ivan Faturahman, babinsa, babimkamtibmas dan unsur  masyarakat, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RW, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, unsur perempuan, kepala dusun, serta tenaga ahli pendamping desa dan kecamatan.

Kepala Desa Patrolsari, Agus Supriadi menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi besar untuk membangun perekonomian desa.

“Dengan turunnya Kepres dan instruksi No 09 tahun 2025  dari berbagai tingkatan pemerintahan, kita di Desa Patrolsari siap melaksanakan dan mendukung program nasional tersebut. Hari ini kita bersama-sama menetapkan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan kebersamaan,” ujar Agus.

Dalam sambutanya Ivan Faturahman Kasi Pemberdayan Masyarakat Kecamatan Arjasari menegaskan bahwa koperasi desa adalah langkah strategis untuk membangkitkan ekonomi desa, mengentaskan kemiskinan, serta mendorong semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda.

Berdasarkan surat edaran menteri kopersi No.1 tahun 2025 awal tahapan dalam rapat khusus tersebut, dibahas sepuluh poin utama terkait pendirian koperasi, yaitu:

1. Penentuan nama koperasi
2. Penetapan kedudukan/alamat koperasi
3. Bentuk dan jenis koperasi
4. Wilayah keanggotaan
5. Jangka waktu berdiri
6. Jenis usaha koperasi
7. Permodalan (simpanan pokok,   simpanan wajib, dan hibah)
8. Modal awal pendirian koperasi
9. Susunan pengurus dan pengawas
10. Masa jabatan serta pembahasan anggaran dasar

Pelaksanan ini harus bisa meningkatkan potensi ekonomi lain halnya dengan BUMDES harus bisa menjadi pendapatan asli desa dan kalau Koperasi Merah Putih ini  bisa mendukung program MBG (makan gizi gratis) ujarnya.

Rep. Rey/Edwin

Baca Juga  Desa Mangunjaya Bangun Jembatan Penghubung Antar Kampung

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.