THR Dan Gajih Ke-13 Untuk  PPPK/ASN Harus Dibayar 100% !  Namun Tidak Berlaku Di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi?

oleh -363 Dilihat

Sukabumisosioinfo.com || Jelang lebaran Idul Fitri pada umumnya semua orang membutuhkan anggaran yang lebih dari bulan-bulan yang lain, kebutuhan tersebut dibutuhkan untuk persiapan menghadapi hari lebaran bersama keluarga, apalagi yang berpenghasilan pas-pasan atau gajih yang masih minim seperti PPPK, hal ini tentunya THR atau Gajih Ke-13 sangatlah diharapkan, namun apa yang terjadi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, PPPK menjerit?

Anomali yang terjadi terkait THR PPPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sangatlah dianggap merugikan bagi para PPPK yang sedianya sangat mengharapkan THR/gajih ke-13 bisa diterima sepenuhnya, harapan tinggalah impian, karena mereka harus menerima kurang lebih setengah dari yang seharusnya mereka terima.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkesan abaikan instruksi Presiden dan Menteri Keuangan yang menegaskan pembayaran THR/gajih ke-13 tidak boleh terlambat dan harus dibayar sepenuhnya.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Presiden Prabowo Subiyanto menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dibayarkan 100% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. THR PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.

Penjelasan Lebih Detail:
THR PPPK 100%:
PP Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan bahwa THR untuk PPPK akan dibayarkan 100% dari penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Komponen THR PPPK:
THR PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga  Mensos RI Tinjau Kampua UINSU Tebing Tinggi Sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Dasar Perhitungan:
Besaran THR PPPK dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025.

Tidak Ada Potongan:
THR PPPK tidak dipotong karena pemerintah menanggung PPh (Pajak Penghasilan) dan iuran lain.
Jadwal Pembayaran:
THR PPPK mulai dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Lebaran.

Sebegitu gamblangnya instruksi Presiden, tapi dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkesan abai dan menabrak amanat Presiden.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Andi Rahman Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, karena sampai berita ini diturunkan dirinya belum memberikan waktunya untuk bertemu, sementara awak media berharap untuk audensi, ia menegaskan hal ini bukan merupakan pemotongan tapi keterlambatan, pihaknya.mengakui keterlambatan ini karena sistem menolak, dan Menurutnya sisa sebagian THR Dan Gajih Ke-13 PPPK/ASN sudah dibayarkan pada Selasa 29 April 2025.

Berikut Klarifikasi Sekdinkes Kabupaten Sukabumi lewat pesan singkat, ;
(“Sekali lagi saya sampaikan memverifikasi bahwa akibat dari perubahan kenaikan pajak pph 21,rencana pagu biaya gaji utk tunjangan PPH 21 kurang,sehingga sistem menolak pembayaran tunjangan tersebut..sehingga di DPA kami tidak di tarik oleh sistem SIPD dan Sistem perbank kan..sangat menyayangkan disistem perbangkkan dan SIPD dinamai TTP bendahara Gaji..sesuai struk NCR gaji ASN yg dapat dari sistem SIPD..sehingga ramai diluar membangun opini bahwa ada pemotongan..faktanya mana bisa gaji ASN dilakukan oknum memotong gaji tersebut karena sudah non tunai dan pembayaran sudah di sistem..hari ini kami sudah mengajukan pembayaran karena sudah melakukan penggeseran anggaran utk gaji bulan Desember 2024 digeserkan dulu utk tunjangan PPH 21  gaji ke 13 dan 14 dan DPA sudah bisa di sistem SIPD ..Alhasil hari ini kekurangan biaya tunjangan PPH 21 gaji ke 13 sudah dibayarkan”).

Baca Juga  PW IPA Sumut Gelar Unjuk Rasa Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran Stunting Kabupaten Madina

Keterangan yang disampaikan oleh Sekdinkes Kabupaten Sukabumi membantah bahwa tidak pernah terjadi pemotongan. Tapi untuk keterlambatan sebagian THR/gajih ke-13 yang hanya diterima kurang lebih setengahnya untuk PPPK/ASN ini jelas sudah terjadi, kendati Presiden dan Menteri Keuangan mengintruksikan bahwa THR Dan Gajih Ke-13 harus dibayarkan 100% dan harus diterima pada waktu yang sudah pemerintah pusat tentukan jelang lebaran idul Fitri. ***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.