Bebasnya Galian C di Desa Derek Pabatu, Serdang Bedagai

oleh -144 Dilihat
oleh

Serdang bedagai, Sosioinfo.com – Galian  C jenis tanah urung diduga ilegal bebas beraktivitas di desa derek pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Sabtu (19/4/25).

Bebasnya aktivitas tambang galian c ilegal  ini,di areal perkebunan pabatu, satu unit excavator sedang mengeruk dan memuat tanah urung ke beberapa truk , hasil dari pantaun awak media di lokasi. 

Penertiban galian c ilegal sudah menjadi wewenang pihak kepolisian yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Awak media juga melihat kerusakan pada pertumbuhan pohon sawit  dikarenakan mengunakan jalur alternatifnya melalui gang -gang pohon sawit yang sudah di tanam  bertahun tahun yang mana perkebuan sawit tersebut milik negara, yang memakai anggaran negara untuk perawatannya. 

Diduga aktivitas penambangan galian tanah urung tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin , alias ilegal.

Awak media konfirmasi ke APK pabatu melalui whatsapp mesengger, tidak ada tanggapan hingga berita ini di terbitkan.

Endrasyah

Baca Juga  Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi Perintahkan Tim Kawal Ketat Proses Hukum Dugaan Ratu Narkoba Tata Nabila. 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.