Selain kerja sama internasional, DPRD juga menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana di Kota Bandung.
“Dengan perubahan ini, perangkat daerah dapat bekerja lebih efisien dan profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Pansus 4 DPRD Kota Bandung.
Dalam rapat ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024.
Dari 12 indikator makro yang digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah, sebagian besar menunjukkan peningkatan dan hanya satu indikator saja yang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2024, Pemkot Bandung telah meraih 69 penghargaan, terdiri dari 1 penghargaan internasional, 36 nasional, dan 32 tingkat provinsi.
LKPJ ini kemudian diserahkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus 6.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Daegu, Korea Selatan, perubahan susunan perangkat daerah, dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.***
DPRD Setujui Kerja Sama Pemkot Bandung dengan Kota Daegu Korea Selatan
