Zona Terlarang di Bangsal Belakang Pajak Horas? UH Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dan Bagi-Bagi Uang Harian.

oleh -98 Dilihat

Pematangsiantar, Sosioinfo. Com— Dugaan aktivitas jaringan peredaran narkoba di kawasan bangsal belakang Pajak Horas, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kembali mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti. Sosok berinisial UH disebut-sebut sebagai pengendali utama jaringan tersebut, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat mengenai dugaan tersebut.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mobilitas orang-orang tertentu di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari. Selain itu, warga juga menyebut bahwa selama bertahun-tahun kawasan itu seolah-olah menjadi “zona aman” bagi aktivitas terlarang. “Kami hanya bisa melihat, tapi tidak bisa berbuat banyak. Sudah lama tidak ada tindakan,” kata salah satu warga. Ia menegaskan bahwa keterangan ini masih berupa dugaan dan perlu penyelidikan mendalam.

Menurut informasi tambahan yang diterima redaksi, dugaan pengendalian jaringan tersebut tidak dilakukan UH seorang diri. Seorang pria lain yang biasa dipanggil Lolok, disebut warga berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, terdapat juga puluhan orang yang berperan sebagai pengawas atau pengintai yang lokalnya disebut “kenjiro”. Para kenjiro ini diduga bertugas memberikan peringatan apabila ada aparat penegak hukum yang mendekati kawasan tersebut.

Beberapa warga juga menyampaikan bahwa setiap rumah di sekitar lokasi diduga menerima uang belanja harian sekitar Rp35.000 setiap harinya. Dugaan pemberian uang tersebut diduga dilakukan untuk menjaga ketenangan dan meredam potensi keberatan dari warga. Namun, seperti informasi lainnya, kabar tentang pembagian uang belanja ini masih berupa laporan lisan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, terdapat pula figur berinisial T, dikenal berprofesi wartawan salahsatu media, yang disebut memiliki peran penting sebagai humas dalam menghadapi wartawan lainnya maupun aparat penegak hukum. Ia diduga sebagai pihak yang mengatur pembagian uang “stabil” atau “tutup mulut”. Meski demikian, semua dugaan tersebut membutuhkan klarifikasi resmi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada proses penyelidikan yang jelas.

Baca Juga  𝙈. 𝙔𝙪𝙧𝙞𝙙𝙝𝙤 𝘾𝙝𝙖𝙥 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙖 𝘿𝙋𝘿 𝙋𝘼𝙉  𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙏𝙚𝙗𝙞𝙣𝙜 𝙏𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞 ,𝙎𝙖𝙣𝙩𝙪𝙣𝙞 𝘼𝙣𝙖𝙠 𝙔𝙖𝙩𝙞𝙢-𝙋𝙞𝙖𝙩𝙪 𝘿𝙞 𝙎𝙚𝙠𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙖𝙩 𝙋𝘼𝙉 .

Redaksi telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring terkait laporan warga tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Upaya menghubungi pihak-pihak yang disebut, termasuk UH, Lolok, dan Toga, juga belum berhasil dikonfirmasi karena memang sulit untuk menemui mereka.

Hans, seorang aktivis antinarkoba di Kota Pematangsiantar menilai laporan warga ini harus diperlakukan serius dan menjadi dasar penyelidikan terbuka. Mereka menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung sebelum ada bukti kuat dan putusan hukum. “Semua masih dugaan, tetapi suara warga tidak boleh diabaikan. Ini menyangkut keselamatan lingkungan,” ujarnya kepada awak media, Senin (1/12/2025).

Dengan belum adanya klarifikasi resmi dari pihak yang disebut maupun aparat keamanan, seluruh informasi mengenai dugaan peran UH dan jaringannya masih berada pada tahap laporan warga. Namun, meningkatnya kecemasan masyarakat memperlihatkan perlunya langkah tegas dari pihak kepolisian untuk segera menelusuri kebenaran informasi tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *