Musdesus Desa Wargaluyu Tetapkan Pengurus KMP

oleh -32 Dilihat
oleh

Kab Bandung, Sosioinfo.com – Pemerintahan Desa Wargalyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung “menggelar sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Wargaluyu pada Kamis tanggal 22/05/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat desa, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat, Babinsa, BPD dan pendamping desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Arjasari yang diwakili oleh kepala seksi pemberdayan masyarakat kecamatan arjasari,  Irvan Faturohman, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah konkreat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan sebagai alternatif dari maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

“Tentu kehadiran koperasi merah putih akan dampak yang sangat signifikan baik di kalangan warga masyarakat, apalagi saat ini kita marak-maraknya pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan warga masyarakat itu sendiri, dengan hadirnya koperasi semoga dapat membantu kita untuk meningkatkan program pemerintah tentang ketahanan pangan baik itu swasembada pangan yang ada di Desa Wargaluyu Kabupaten Bandung tentunya ini semuanya harapan kita bersama,” kata Irvan menambahkan.

Senada dengan itu, Kepala Desa Wargaluyu, Sulaeman menyambut baik terbentuknya koperasi ini, bisa meningkatkan perekonomian di desa. Hal hal yang menyangkut keriteria pengurus minimal memiliki pengalaman di bidang koperasi.

“Koperasi yang kita bentuk hari ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bapak Presiden Prabowo. Harapan kami, koperasi ini bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan beliau dan menjadi solusi bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

“Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat Desa wargalyu diharapkan dapat lebih mandiri secara ekonomi dan terbebas dari praktik keuangan yang merugikan.” Tambahnya.

Untuk pengurus koperasi yang sekarang sudah dipilih yaitu Dadang Wijaya, SH selaku ketua untuk bisa bergerak cepat menyelesaikan tugas tugas yang berkenan dengan kepengurusan akte pendirian koprasi.

Mufti selaku tenaga ahli kemendes sesuai regulasi yang ada dengan turunnya intruksi persiden dan juklak juknisnya dari kementerian koperasi dalam hal ini desa wajib hukumnya membentuk koperasi merah putih, hal ini terkait dalam pembentukan pengurus koprasi ini harus dengan musyawarah dari tingkat rt, rw, dusun sampai diadakanya musdesus pengurus koperasi adalah 5 orang yang nantinya akan ditetapkan.

Tahapan Pembentukan (Maret-Juni 2025)
Sosialisasi ke Desa: Mulai Maret 2025, pemerintah daerah akan turun ke desa untuk sosialisasi program.

Baca Juga  Pemkab Bandung Fasilitasi Kemitraan Usaha Antara Perusahaan dan UMKM

Musyawarah Desa: Wajib diadakan rapat khusus untuk tentukan nama koperasi, jenis usaha, dan calon pengurus.

Pengesahan Badan Hukum: Dokumen hasil musyawarah diajukan ke notaris, lalu ke Kementerian Hukum untuk pengesahan.
Integrasi Koperasi Eksisting: Koperasi aktif langsung jadi bagian program tanpa perlu pendirian baru.

Tips untuk Kepala Desa: Pastikan musyawarah melibatkan tokoh masyarakat dan kelompok usaha agar bisa diterima oleh warga.

Rep. Edwin

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.